Kadang memang dijumpai penjual ramuan yang mengklaim bahwa dagangannya telah melalui “uji klinis”. Namun, yang terjadi sebenarnya adalah bahwa ramuan itu telah “diberikan kepada pasiennya di klinik tempat dia berpraktik”.
Pengertian ini sangat berbeda dengan konsep uji klinis sesungguhnya yang bersifat ilmiah, yang memiliki ketentuan dan standar baku . Oleh sebab itu, sebagai konsumen, kita dituntut untuk kritis dan berhati-hati terhadap membanjirnya informasi kesehatan.
Kenyataannya, tidak semua pelaku di bidang kesehatan bersikap jujur, bahkan ada yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi mendapatkan keuntungan semata.
related link: http://kuatpria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar